KUMPULAN CATATAN M.HARIYANTO TENTANG
HUTAN, KAWASAN HUTAN, HASIL HUTAN,TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
DILINDUNGI,KEBAKARAN HUTAN,POLISI KEHUTANAN, PPNS KEHUTANAN,PROSES
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN, KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
dan EKOSISTEMNYA,ADMINISTRASI PENYIDIKAN,CONTOH BLANKO BERITA
ACARA,PERATURAN ...
Burung Merak si Cantik yang Doyan Cacing
Burung Merak Hijau (Pavo muticus)
dalam lampiran PP No. 7 tahun 1999 hanya ditulis burung Merak adalah
salah satu burung dari tiga spesies merak. Seperti burung-burung
lainnya yang ditemukan di suku Phasianidae, Merak Hijau mempunyai bulu
yang indah. Bulu-bulunya berwarna hijau keemasan. Burung jantan dewasa
berukuran sangat besar, panjangnya dapat mencapai 300cm, dengan penutup
ekor yang sangat panjang. Di atas kepalanya terdapat jambul tegak.
Burung betina berukuran lebih kecil dari burung jantan. Bulu-bulunya
kurang mengilap, berwarna hijau keabu-abuan dan tanpa dihiasi bulu
penutup ekor.
Populasi Merak Hijau tersebar di
hutan terbuka dengan padang rumput di Republik Rakyat Cina, Indocina
dan Jawa, Indonesia. Sebelumnya Merak Hijau ditemukan juga di India,
Bangladesh dan Malaysia, namun sekarang telah punah di sana. Walaupun
berukuran sangat besar, Merak Hijau adalah burung yang pandai terbang.
Pada musim berbiak, burung jantan memamerkan bulu ekornya di depan
burung betina. Bulu-bulu penutup ekor dibuka membentuk kipas dengan
bintik berbentuk mata. Burung betina menetaskan tiga sampai enam telur.
Pakan burung Merak Hijau terdiri dari
aneka biji-bijian, pucuk rumput dan dedaunan, aneka serangga, serta
berbagai jenis hewan kecil seperti laba-laba, cacing dan kadal kecil.

Sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Merak_Hijau
Burung merak termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
AUTHOR

- M. Hariyanto
- Terimakasih atas kunjungannya, selamat membaca, semoga bermanfaat, silahkan beri pendapat dan saran di akhir catatan

Entri Populer
-
tiga tahun terakhir kalo saya tidak salah kementerian kehutanan RI telah membuat 180-an peraturan menteri, jika dirata-rata 5 peraturan ment...
-
Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning atau dalam nama ilmiahnya Cacatua sulphurea adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 35 cm...
-
Kalau dilihat dari gambarnya dari Buku Panduan Lapangan Burung-burung Sumatera, Jawa dan Bali, jenis Jalak putih ( Sturnus melanopterus ) in...
-
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Na...

Setuju sekali dengan pendapat anda. Kalau dilihat dari sejarahnya, burung ini sudah banyak didomestifikasi, bahkan menjadi unggas konsumsi di eropa sebelum digantikan oleh kalkun yang lebih banyak dagingnya.
Merak bisa dipelihara dan 'sama mudahnya' dengan memelihara ayam. Akan lebih baik bagi upaya konservasi jika merak ini diperbolehkan untuk diternakan. Jika mengandalkan konservasinya di alam liar, maka binatang ini akan segera punah karena hutan liar di pulau jawa akan segera punah.
saya ingin tahu, sebenarnya masyarakat menginginkan atau memburu merak hijau itu untuk apa ya?
ada tidak bukti atau kejadian nyata tentang pemanfaatan merak?
itu terjadi di mana dan kapan?
lalu,gangguan2 yang sering menyerang merak hjau itu sendiri apa?
bapak punya tidak penangkaran resmi dan tidak resmi merak hijau itu di mana saja?
terima kasih