Sering Kirim SMS Jorok, Dipolisikan
MADIUN – Berhati-hatilah saat
mengirimkan pesan singkat atau SMS via handphone. Bisa-bisa, Anda
dijerat UU Nomor 11/2008, tentang tnformasi dan transaksi elektronik
(ITE). Seperti kasus ini menimpa Sa,21,warga Jalan Andhika Bhakti,
Kanigoro, Kartoharjo, Kota Madiun. Gara-gara mengirim SMS bernada
jorok, mahasiswa salah satu PTS di Kota Madiun, kesandung masalah hukum.
SMS itu dikirimkan kepada Adhelian Ayu Septya,20, warga Jalan Kartika Manis,Manisrejo,Taman.Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Malang ini menerima SMS bernada jorok selama tiga bulan lebih. Diawali sejak Juni berlanjut hingga 20 Oktober 2010. Merasa terganggun dan tidak nyaman,Adhelian lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota,September 2010 lalu.Kasus ITE kali pertama di Kota Madiun ini selanjutnya diproses dan ditangani Unit 2,Sat Reskrim. ‘Penerapan undang-undang ITE ini memang baru pertama kali di Kota Madiun.Pelakunya sudah diketahui dan hari ini(kemarin,Red)kami melakukan pelimpahan tahap dua,’ papar Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto,mendampingi Kapolres Madiun Kota,AKBP Krisno H Siregar,kemarin (10/1).
SMS itu dikirimkan kepada Adhelian Ayu Septya,20, warga Jalan Kartika Manis,Manisrejo,Taman.Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Malang ini menerima SMS bernada jorok selama tiga bulan lebih. Diawali sejak Juni berlanjut hingga 20 Oktober 2010. Merasa terganggun dan tidak nyaman,Adhelian lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota,September 2010 lalu.Kasus ITE kali pertama di Kota Madiun ini selanjutnya diproses dan ditangani Unit 2,Sat Reskrim. ‘Penerapan undang-undang ITE ini memang baru pertama kali di Kota Madiun.Pelakunya sudah diketahui dan hari ini(kemarin,Red)kami melakukan pelimpahan tahap dua,’ papar Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto,mendampingi Kapolres Madiun Kota,AKBP Krisno H Siregar,kemarin (10/1).
Eko memaparkan,pasca menerima laporan
korban,Unit 2 langsung bergerak menelisik kasus tersebut.Awalnya polisi
cukup kesulitan.Sebab,korban tidak mengenal dengan pemilik nomor
handphone pengirim SMS.Pelacakan dilakukan bekerjasama dengan salah
satu provider untuk mendapatkan print out.Dan,didapatlah nama
Sa,sebagai orang yang diduga kuat mengirim SMS ke Adhelian. Bahkan
sehari sebelum diamankan,Sa masih sempat mengirim SMS bernada asusila
ke korban.’Yang jelas, SMS yang dikirim cukup banyak,’tambah Eko.
Informasi yang dihimpun,jumlah pesan
singkat sejak Juni lalu cukup banyak.Misalnya,hanya dalam lima hari
saja,ada 39 lembar print out dari nomor Sa.Tapi, sebenarnya,pesan
singkat ini tidak hanya di kirim ke Adhelian.SMS yang sama diduga
dikirim ke 14 nomor handphone cewek lain.Setiap sekali kirim,isi SMS
hampir sama.Itu,sudah diakui Sa,saat diperiksa penyidik.Pelaku sempat
ditahan penyidik,tapi kemudian ditangguhkan.
Eko menambahkan,Sa bakal dijerat pasal
45 ayat jo pasal 27 ayat(1)UU Nomor 11/2008 tentang ITE,jo pasal 64
ayat(1)KUHP.Sesuai pasal 45 UU ITE,pelaku diancam dengan hukuman
maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak
Rp1miliar.’Karena sudah tahap dua,kasus ini berpindah menjadi
kewenangan kejaksaan,’tuturnya.
Kemarin(10/1),penyidik Sat Reskrim
Polres Madiun Kota melimpahkan tersangka Sa,dan barang bukti ke seksi
Pidana Umum(Pidum),Kejari Madiun.Sejumlah barang bukti yang
dilimpahkan,di antaranya hanpdhone Nokia 6223 milik Sa dan Nokia 1200
milik korban.Juga,print out dari salah satu provider.Sa,yang kemarin
berbalut kemeja bergaris,sempat diperiksa jaksa Rini Suwandari.
Sedangkan jaksa penuntutan dalam perkara ini,adalah Wahyu Wido Prapti.
Dihadapan jaksa Rini,Sa mengaku iseng
mengirim SMS kepada korban.Dia sempat menyebut nama Bam,rekannya yang
memberi tahu nomor Adhelian.Sa sendiri tidak pernah bertemu dengan
korban.’Hanya iseng,tidak tahu kalau akibatnya seperti ini,’ujar Sa.
Rini menyebut nama cewek-cewek lain yang juga dikirimi SMS,seperti
Niken,Devi,Ayu dan lainnya.Namun, lagi-lagi Sa mengaku iseng dan tidak
paham aksinya bisa berakibat fatal karena dijerat UU ITE.’Sebagai
mahasiswa masak tidak mikir,nanti jadinya kalau berbuat seperti ini
akibatnya apa,jadi ini hanya iseng saja?’tohok Rini.
Hingga siang,Sa,berada di Kejari
Madiun.Namun,untuk sementara Sa boleh bernafas lega.Meski ancaman
hukuman di atas lima tahun,jaksa penuntut umum kemarin tidak melakukan
penahanan. Kajari Madiun Ninik Mariyanti dikonfirmasi mengatakan, soal
tidak ditahannya Sa karena pertimbangan apa yang diperbuat bukan
kriminal.Tersangka juga mengakui hanya iseng mengirim SMS bernada jorok
kepada orang yang tidak dikenal.’Meski tidak ditahan,tapi ini belum
final.Tiga hari lagi,kami limpahkan perkara ini ke PN kota,sehingga
kewenangan penahanan sudah beralih.Jadi bukan berarti kasus ini selesai
sampai di sini,’ tegasnya.
Kepada Sa dan orang tuanya,Ninik
menjelaskan proses tetap berlanjut ke persidangan.’Pengakuannya memang
iseng,tersangka dikasih temannya nomor korban,ini lho ada cewek
cantik.Dan,mengirimkan kata-kata jorok dan ini salah,harus
dipertanggungjawabkan,’papar Ninik. Dia mengakui,perkara kasus ITE ini
baru kali pertama ditangani Kejari Madiun.Kendati demikian,Ninik
mengakui pihaknya tidak ada kesulitan memprosesnya. (ota/irw)
radarmadiunIncoming search terms:
sms jorok, sms jorok iseng, cewek cantik jorok, tidak bisa menerima sms dari satu nomor, sms gambar jorok, kasus ite, kasus asusila di ngawi, contoh kasus yang dapat dijerat oleh uu ite, cewek ngawi, uu ite tentang bukti sms,Related Posts
Catatan :
- Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman-teman anda di FACEBOOK. Cukup dengan mengKlik link ini saja.
- Dan jika diinginkan artikel ini boleh dicopy paste, karena kami penganut aliran BEBAS COPY PASTE
Posting baru 16 September : Remaja Gandrung Siapa
Posting baru Mrpall : Sahabat Sejati
Posting baru SanG BaYAnG : Tanah Ganjil Bumi Persil
saiki musyawarah sudah tak mencapai mufakat
Posting baru ties : Desire
koq buang” pulsa., mubadzir itu., mbokk bagi” k saya., insya Allah tidak untuk iseng,, hhehe
http://www.sucipto.co.de