Laman

Sunday, February 26, 2012

sms ngawi bawa celaka

Sering Kirim SMS Jorok, Dipolisikan

UU ITE
MADIUN – Berhati-hatilah saat mengirimkan pesan singkat atau SMS via handphone. Bisa-bisa, Anda dijerat UU Nomor 11/2008, tentang tnformasi dan transaksi elektronik (ITE). Seperti kasus ini menimpa Sa,21,warga Jalan Andhika Bhakti, Kanigoro, Kartoharjo, Kota Madiun. Gara-gara mengirim SMS bernada jorok, mahasiswa salah satu PTS di Kota Madiun, kesandung masalah hukum.
SMS itu dikirimkan kepada Adhelian Ayu Septya,20, warga Jalan Kartika Manis,Manisrejo,Taman.Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Malang ini menerima SMS bernada jorok selama tiga bulan lebih. Diawali sejak Juni berlanjut hingga 20 Oktober 2010. Merasa terganggun dan tidak nyaman,Adhelian lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota,September 2010 lalu.Kasus ITE kali pertama di Kota Madiun ini selanjutnya diproses dan ditangani Unit 2,Sat Reskrim. ‘Penerapan undang-undang ITE ini memang baru pertama kali di Kota Madiun.Pelakunya sudah diketahui dan hari ini(kemarin,Red)kami melakukan pelimpahan tahap dua,’ papar Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto,mendampingi Kapolres Madiun Kota,AKBP Krisno H Siregar,kemarin (10/1).
Eko memaparkan,pasca menerima laporan korban,Unit 2 langsung bergerak menelisik kasus tersebut.Awalnya polisi cukup kesulitan.Sebab,korban tidak mengenal dengan pemilik nomor handphone pengirim SMS.Pelacakan dilakukan bekerjasama dengan salah satu provider untuk mendapatkan print out.Dan,didapatlah nama Sa,sebagai orang yang diduga kuat mengirim SMS ke Adhelian. Bahkan sehari sebelum diamankan,Sa masih sempat mengirim SMS bernada asusila ke korban.’Yang jelas, SMS yang dikirim cukup banyak,’tambah Eko.
Informasi yang dihimpun,jumlah pesan singkat sejak Juni lalu cukup banyak.Misalnya,hanya dalam lima hari saja,ada 39 lembar print out dari nomor Sa.Tapi, sebenarnya,pesan singkat ini tidak hanya di kirim ke Adhelian.SMS yang sama diduga dikirim ke 14 nomor handphone cewek lain.Setiap sekali kirim,isi SMS hampir sama.Itu,sudah diakui Sa,saat diperiksa penyidik.Pelaku sempat ditahan penyidik,tapi kemudian ditangguhkan.
Eko menambahkan,Sa bakal dijerat pasal 45 ayat jo pasal 27 ayat(1)UU Nomor 11/2008 tentang ITE,jo pasal 64 ayat(1)KUHP.Sesuai pasal 45 UU ITE,pelaku diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1miliar.’Karena sudah tahap dua,kasus ini berpindah menjadi kewenangan kejaksaan,’tuturnya.
Kemarin(10/1),penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota melimpahkan tersangka Sa,dan barang bukti ke seksi Pidana Umum(Pidum),Kejari Madiun.Sejumlah barang bukti yang dilimpahkan,di antaranya hanpdhone Nokia 6223 milik Sa dan Nokia 1200 milik korban.Juga,print out dari salah satu provider.Sa,yang kemarin berbalut kemeja bergaris,sempat diperiksa jaksa Rini Suwandari. Sedangkan jaksa penuntutan dalam perkara ini,adalah Wahyu Wido Prapti.
Dihadapan jaksa Rini,Sa mengaku iseng mengirim SMS kepada korban.Dia sempat menyebut nama Bam,rekannya yang memberi tahu nomor Adhelian.Sa sendiri tidak pernah bertemu dengan korban.’Hanya iseng,tidak tahu kalau akibatnya seperti ini,’ujar Sa. Rini menyebut nama cewek-cewek lain yang juga dikirimi SMS,seperti Niken,Devi,Ayu dan lainnya.Namun, lagi-lagi Sa mengaku iseng dan tidak paham aksinya bisa berakibat fatal karena dijerat UU ITE.’Sebagai mahasiswa masak tidak mikir,nanti jadinya kalau berbuat seperti ini akibatnya apa,jadi ini hanya iseng saja?’tohok Rini.
Hingga siang,Sa,berada di Kejari Madiun.Namun,untuk sementara Sa boleh bernafas lega.Meski ancaman hukuman di atas lima tahun,jaksa penuntut umum kemarin tidak melakukan penahanan. Kajari Madiun Ninik Mariyanti dikonfirmasi mengatakan, soal tidak ditahannya Sa karena pertimbangan apa yang diperbuat bukan kriminal.Tersangka juga mengakui hanya iseng mengirim SMS bernada jorok kepada orang yang tidak dikenal.’Meski tidak ditahan,tapi ini belum final.Tiga hari lagi,kami limpahkan perkara ini ke PN kota,sehingga kewenangan penahanan sudah beralih.Jadi bukan berarti kasus ini selesai sampai di sini,’ tegasnya.
Kepada Sa dan orang tuanya,Ninik menjelaskan proses tetap berlanjut ke persidangan.’Pengakuannya memang iseng,tersangka dikasih temannya nomor korban,ini lho ada cewek cantik.Dan,mengirimkan kata-kata jorok dan ini salah,harus dipertanggungjawabkan,’papar Ninik. Dia mengakui,perkara kasus ITE ini baru kali pertama ditangani Kejari Madiun.Kendati demikian,Ninik mengakui pihaknya tidak ada kesulitan memprosesnya. (ota/irw)
radarmadiun

Incoming search terms:

sms jorok, sms jorok iseng, cewek cantik jorok, tidak bisa menerima sms dari satu nomor, sms gambar jorok, kasus ite, kasus asusila di ngawi, contoh kasus yang dapat dijerat oleh uu ite, cewek ngawi, uu ite tentang bukti sms,

Related Posts

Catatan :
  1. Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman-teman anda di FACEBOOK. Cukup dengan mengKlik link ini saja.
  2. Dan jika diinginkan artikel ini boleh dicopy paste, karena kami penganut aliran BEBAS COPY PASTE

Comments

11 Responses to “Sering Kirim SMS Jorok, Dipolisikan”
  1. 16 September says:
    Surfing Google Chrome 8.0.552.224 Google Chrome 8.0.552.224 on Windows 7 Windows 7Hahahahahahaha. . . . lagi mendem paling wong kuwi. . . :lol:
    Posting baru 16 September : Remaja Gandrung Siapa
  2. Mrpall says:
    Surfing Firefox 3.6.3 Firefox 3.6.3 on Linux Mint 9 Linux Mint 9hehehe…apes…apes…
    Posting baru Mrpall : Sahabat Sejati
  3. budies says:
    Surfing Firefox 3.6.13 Firefox 3.6.13 on Windows XP Windows XPwah ini kudu tak sampaikan ke anak murid saya, biar gak kena kassus yag sama
  4. SanG BaYAnG says:
    Surfing Flock 2.6.1 Flock 2.6.1 on Windows 7 Windows 7Nasib awak lagi kujur..,arep iseng malah mlebu krangkeng..Wkxkxkx… :D
    Posting baru SanG BaYAnG : Tanah Ganjil Bumi Persil
  5. Mawar Hitam says:
    Surfing Firefox 3.6.13 Firefox 3.6.13 on Windows XP Windows XPiseng berujung geseng :) )
    saiki musyawarah sudah tak mencapai mufakat
  6. Denmasmister says:
    Surfing Firefox 3.6.9 Firefox 3.6.9 on Windows XP Windows XPAjur ajur, remuk…..
  7. ekoyudhi says:
    Surfing Mobile Safari 4.0 Mobile Safari 4.0 on SonyEricsson E15i SonyEricsson E15ikok ngeri gtu ya..itu termasuk perbuatan tdk mnyenangkan
  8. ties says:
    Surfing Firefox 3.6.13 Firefox 3.6.13 on Windows 7 Windows 7suka
    Posting baru ties : Desire
  9. hatifah says:
    Surfing Firefox 3.6 Firefox 3.6 on Windows 7 Windows 7gak nggenah ik.,.,
    koq buang” pulsa., mubadzir itu., mbokk bagi” k saya., insya Allah tidak untuk iseng,, hhehe
  10. sucipto says:
    Surfing IceWeasel 3.0.6 IceWeasel 3.0.6 on Debian GNU/Linux Debian GNU/Linuxuntug aku gak nate ngunukwi………….hahah
    http://www.sucipto.co.de

Komentar anda






CommentLuv badge

No comments: